Layanan aduan ini digunakan untuk menyampaikan keluhan atau saran terkait Pelayanan Laboratorium yang diberikan kepada Pasien / Pelanggan.
Pasien / Pelanggan dapat memberikan saran dan keluhan terkait beberapa kategori berikut :
- Pendaftaran;
- Kasir / Pembayaran;
- Sampling / Pengambilan Darah;
- Konsultasi;
- Hasil Laboratorium;
- EKG;
- Radiologi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191).