Form Pengaduan

Laki-laki Perempuan
Maksimal 500 karakter

Layanan aduan ini digunakan untuk menyampaikan keluhan atau saran terkait Pelayanan Laboratorium yang diberikan kepada Pasien / Pelanggan.

Pasien / Pelanggan dapat memberikan saran dan keluhan terkait beberapa kategori berikut :

  • Pendaftaran;
  • Kasir / Pembayaran;
  • Sampling / Pengambilan Darah;
  • Konsultasi;
  • Hasil Laboratorium;
  • EKG;
  • Radiologi.

    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

    
    											

    Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191).