Struktur Organisasi
Sesuai dengan PERMENPAN-RB Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2022, Susunan organisasi UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
- Kepala;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.