Whistleblowing System adalah sistem yang mengelola pelaporan / penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis / tidak semestinya secara rahasia, anonim dan mandiri (independent) yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta pegawai dan mitra kerja dalam mengungkap pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
Lingkup pelaporan / penyingkapan yang dapat ditindaklanjuti :
- Korupsi;
- Suap;
- Benturan Kepentingan;
- Pencurian;
- Kecurangan;
- Melanggar Hukum dan Peraturan Lainnya;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
Undang-Undang nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
Keputusan Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nomor : 2359/KPG.03.01.01/LABKES Tahun 2022 Tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) di Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
Whistleblower adalah Pegawai, customer, vendors, supplier atau orang lain yang berkepentingan dengan eksistensi Labkes/ organisasi;
Korupsi adalah perbuatan yang dilakukan secara curang atau meJawan hukum oleh Manajemen, dan Pegawai yang bekerja untuk dan atas nama Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Barat, yang bertentangan dengan kepentingan Labkes atau penyalahgunaan wewenang jabatan/kepercayaan yang diberikan kepadanya dengan tujuan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan Labkes;
Kecurangan adalah perbuatan tidak jujur atau tipu muslihat meliputi antara lain penipuan, pemerasan, pemalsuan, penyem bunyian atau penghancuran dokumen/laporan atau menggunakan dokumen palsu, yang dilakukan oleh seseorang/ sekelompok orang yang menimbulkan potensi kerugian ataupun kerugian nyata terhadap Labkes atau orang lain;
Menyuap adalah perbuatan seseorang berupa memberi uang sogok/menyogok/ memberi hadiah atau janji yang diberikan atau diterima dalam bentuk apapun kepada seseorang yang berpengaruh atau berhubungan dengan jabatannya dengan tujuan ingin mendapatkan sesuatu untuk kepentingan pribadi ataupun korporasi;
Benturan Kepentingan adalah sebuah situasi dimana seseorang dihadapkan pada perbedaan kepentingan yaitu antara kepentingan pribadi atau Labkes, sehingga harus memilih dan mendahulukan kepentingan Labkes di atas kepentingan pribadinya;
Pencurian adalah mengambil barang atau sesuatu, baik seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.